on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2016 tentang KAWASAN TANPA ROKOK
Also known as: Perda Kabupaten Takalar 03/2016 · Perda Kabupaten Takalar No. 03 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Ketentuan substansial meliputi tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi mengenai bahaya rokok. Bupati berwenang menetapkan KTR yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Peraturan ini melarang kegiatan merokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan/atau memproduksi atau membuat rokok di KTR. Pimpinan atau penanggung jawab KTR pada tempat kerja dan tempat umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan kriteria tertentu. Iklan produk tembakau di media luar ruang harus memenuhi ketentuan yang ketat, termasuk mencantumkan peringatan kesehatan dan tidak boleh diletakkan di KTR atau jalan utama.
Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan KTR dengan memberikan sumbangan pemikiran, bantuan sarana dan prasarana, serta melaporkan pelanggaran. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan KTR, serta dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam penegakan KTR.