For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Also known as: Permen PANRB 2/2024 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:17 Januari 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeJabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date26 Januari 2024
Publication Date17 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penera dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1795); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1796); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1797); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1798); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 619); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 647); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 789); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 834); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1183); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 68 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1219); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1220).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagai bagian dari transformasi tata kelola jabatan fungsional untuk mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis. Latar belakangnya adalah perlunya penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan, pengembangan karier, peningkatan profesionalisme PNS di bidang perdagangan, serta peningkatan kinerja organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Penetapan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan yang terdiri dari: * Analis Perdagangan * Negosiator Perdagangan * Pengawas Perdagangan * Penera * Penguji Mutu Barang * Pengamat Tera 2. Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagai pelaksana teknis di Instansi Pemerintah dan Perwakilan. 3. Klasifikasi/Rumpun Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, Penera, Penguji Mutu Barang, dan Pengamat Tera termasuk dalam klasifikasi pengawas kualitas dan keamanan. 4. Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan, termasuk persyaratan pengangkatan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian. 5. Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan. 6. Pembentukan Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan. 7. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.

1. PPK melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan yang ada pada Pasal 32. 2. Angka kredit yang telah diperoleh dari Jabatan Fungsional sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang baru sesuai dengan jenjang jabatan. 3. Kebutuhan Jabatan Fungsional yang telah disetujui Menteri ditetapkan sebagai kebutuhan Jabatan Fungsional yang baru.

(-)