For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 1/2015 · Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2015Publication Date:26 Januari 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationPemerintah Kabupaten Boalemo
Effective Date26 Januari 2015
Publication Date26 Januari 2015
Place of EnactmentTilamuta

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Boalemo. Pembentukan badan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan rasionalitas dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan organisasi perangkat daerah yang lebih efisien dan partisipatif.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan: Badan ini merupakan lembaga pendukung tugas Kepala Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
  2. Tugas Pokok: Melakukan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan dan non perizinan secara terpadu, serta penanaman modal daerah termasuk promosi keunggulan daerah.
  3. Fungsi:
    • Penyusunan perencanaan program pelayanan perizinan dan non perizinan secara terpadu dan Penanaman Modal termasuk promosi keunggulan daerah.
    • Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu dan Penanaman Modal.
    • Penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian, koordinasi, fasilitasi dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan terpadu dan Penanaman Modal Daerah.
    • Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dan pelaksanaan pelayanan teknis administratif Badan.
    • Pemantauan dan evaluasi proses pemberian Pelayanan Perizinan Terpadu.
    • Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penanaman modal daerah dan promosi keunggulan daerah; dan
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Kewenangan: Kepala Badan memiliki kewenangan menandatangani dokumen perizinan dan nonperizinan atas nama Kepala Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang.
  5. Organisasi: Susunan organisasi terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan sub bagian Umum, Perencanaan, dan Keuangan), Bidang Pelayanan Perizinan, Bidang Penanaman Modal, Bidang Pengawasan dan Advokasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)