on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Arsiparis
Also known as: Permenhan 29/2010 · Permenhan No. 29 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 29 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional dalam bidang kearsipan untuk mendukung beban kerja di setiap satuan kerja. Oleh karena itu, pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis diperlukan sebagai acuan bagi satuan kerja dalam menyusun formasi jabatan tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penyusunan formasi jabatan fungsional arsiparis di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pedoman ini mencakup daftar usul formasi jabatan fungsional arsiparis tingkat keterampilan dan keahlian di berbagai lingkungan, termasuk Kemhan, Mabes TNI, Mabes AD, Mabes AL, dan Mabes AU. Selain itu, peraturan ini juga mencakup penetapan angka kredit bagi arsiparis, rincian butir kegiatan, dan jumlah angka kredit kumulatif minimal untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat arsiparis.