on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 4/2016 · Perda Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa anak adalah anugerah Tuhan yang merupakan generasi penerus bangsa, sehingga perlu dilakukan upaya terarah untuk menghormati, melindungi, dan menjamin terpenuhinya hak anak. Kabupaten Buleleng yang telah dinyatakan sebagai Kabupaten Layak Anak perlu mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan perlakuan tanpa diskriminasi agar anak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh kembang secara optimal.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah untuk menyidik pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini.