For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat

Also known as: PP 2/2002 · PP No. 2 Tahun 2002 · PP Nomor 2 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2002Publication Date:13 Maret 2002
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Perlindungan Terhadap Korban Dan Saksi Dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 2002
Publication Date13 Maret 2002
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dengan menetapkan tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Perlindungan ini meliputi keamanan pribadi, kerahasiaan identitas, dan pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka. Aparat penegak hukum dan keamanan wajib memberikan perlindungan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh korban atau saksi kepada Komnas HAM, Kejaksaan, atau Pengadilan, dan tidak dikenakan biaya apapun. Biaya perlindungan dibebankan pada anggaran instansi terkait.

(-)

(-)