on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan
Also known as: Perda Kabupaten Seluma 1/2016 · Perda Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah meningkatnya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang dapat menghancurkan kehidupan rumah tangga, masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta memberikan kepastian hukum dalam perlindungan tersebut.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk menetapkan kebijakan, melakukan kerjasama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam perlindungan, seperti mengasuh, mendidik, mencegah perkawinan usia anak, melaporkan tindak kekerasan, dan turut serta dalam penanganan korban.
Peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan tindak kekerasan melalui pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga dan masyarakat, peningkatan mutu pendidikan, pembukaan aksesibilitas, pembangunan partisipasi masyarakat, penyediaan sistem informasi, dan pembangunan jejaring kerjasama. Pelayanan kepada korban kekerasan meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, medikolegal, dan pelayanan psikologis. Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan dan dapat membentuk rumah pemulihan atau rumah aman. Selain itu, dibentuk P2TP2A sebagai pusat pelayanan terpadu.
Perempuan dan anak korban kekerasan memiliki hak-hak seperti hak untuk dihormati harkat dan martabatnya, hak atas pemulihan kesehatan dan psikologis, hak menentukan sendiri keputusannya, hak mendapatkan informasi, hak atas kerahasiaan, hak atas rehabilitasi sosial, hak atas kompensasi, hak atas penanganan pengaduan, hak atas kemudahan dalam proses peradilan, dan hak atas pendampingan. Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak-hak khusus seperti hak atas penghormatan dan penggunaan sepenuhnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, hak pelayanan dasar, hak perlindungan yang sama, hak bebas dari berbagai stigma, dan hak mendapatkan kebebasan.
Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dan membentuk kemitraan dengan dunia usaha dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Pemerintah Daerah juga wajib melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan.