For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan

Also known as: Perda Kabupaten Seluma 1/2016 · Perda Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 November 2016Publication Date:14 April 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban kekerasan
LocationPemerintah Kabupaten Seluma
Effective Date28 November 2016
Publication Date14 April 2016
Place of EnactmentPasar Tais

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5579);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah meningkatnya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang dapat menghancurkan kehidupan rumah tangga, masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, serta memberikan kepastian hukum dalam perlindungan tersebut.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan, termasuk menetapkan kebijakan, melakukan kerjasama, memberikan dukungan sarana dan prasarana, mengalokasikan anggaran, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan perlindungan. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam perlindungan, seperti mengasuh, mendidik, mencegah perkawinan usia anak, melaporkan tindak kekerasan, dan turut serta dalam penanganan korban.

Peraturan ini juga mengatur tentang pencegahan tindak kekerasan melalui pemberdayaan dan penyadaran kepada keluarga dan masyarakat, peningkatan mutu pendidikan, pembukaan aksesibilitas, pembangunan partisipasi masyarakat, penyediaan sistem informasi, dan pembangunan jejaring kerjasama. Pelayanan kepada korban kekerasan meliputi pelayanan pengaduan, kesehatan, bantuan hukum, pemulangan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, medikolegal, dan pelayanan psikologis. Pemerintah Daerah wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan dan dapat membentuk rumah pemulihan atau rumah aman. Selain itu, dibentuk P2TP2A sebagai pusat pelayanan terpadu.

Perempuan dan anak korban kekerasan memiliki hak-hak seperti hak untuk dihormati harkat dan martabatnya, hak atas pemulihan kesehatan dan psikologis, hak menentukan sendiri keputusannya, hak mendapatkan informasi, hak atas kerahasiaan, hak atas rehabilitasi sosial, hak atas kompensasi, hak atas penanganan pengaduan, hak atas kemudahan dalam proses peradilan, dan hak atas pendampingan. Anak korban kekerasan juga mendapatkan hak-hak khusus seperti hak atas penghormatan dan penggunaan sepenuhnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, hak pelayanan dasar, hak perlindungan yang sama, hak bebas dari berbagai stigma, dan hak mendapatkan kebebasan.

Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dan membentuk kemitraan dengan dunia usaha dalam perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Pemerintah Daerah juga wajib melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan.

(-)

1. Pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perlindungan, pelayanan dan pemulihan terpadu yang tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dikenakan tindakan dan/atau sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengelola P2TP2A yang melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan perlindungan, pelayanan dan pemulihan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme internal P2TP2A dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.