For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 3/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Perencanaan Pembangunan NasionalPemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Effective Date03 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentMartapura

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah bahwa narkotika dan prekursor narkotika, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Antisipasi dini terhadap kegiatan terkait penanggulangan penyalahgunaan narkotika, termasuk pemasangan pengumuman larangan, kampanye informasi, dan edukasi dini.
  2. Upaya pencegahan yang meliputi pencegahan primer (mencegah penyalahgunaan), sekunder (melepaskan dari ketergantungan), dan tersier (mencegah kekambuhan). Sasaran pencegahan meliputi keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah.
  3. Penanggulangan melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang memberikan pengobatan dan rehabilitasi. Pecandu narkotika wajib melaporkan diri ke IPWL.
  4. Rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika.
  5. Pelaporan data pecandu narkotika oleh IPWL kepada Bupati.
  6. Pembinaan dan pengawasan pasca rehabilitasi dengan melibatkan masyarakat.
  7. Partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
  8. Kemitraan dan jejaring kerja melalui Forum Perlindungan dan Advokasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza.
  9. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati.

Peraturan ini mengatur kewajiban berbagai pihak dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, serta memberikan dasar hukum bagi tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajiban. 2. Tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.