on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 3/2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Latar belakangnya adalah bahwa narkotika dan prekursor narkotika, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur kewajiban berbagai pihak dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, serta memberikan dasar hukum bagi tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan.