For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 17/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2013Publication Date:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date17 Januari 2013
Publication Date17 Januari 2013
Place of EnactmentRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi: Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  • Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Berdasarkan frekuensi pengendalian dan pengawasan.
  • Tarif Retribusi: 2% dari Nilai Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara telekomunikasi. Tarif ini ditinjau paling lama setiap 3 tahun.
  • Wilayah Pemungutan: Wilayah Kabupaten Teluk Wondama tempat menara telekomunikasi berlokasi.
  • Mekanisme Pemungutan: Menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  • Pembayaran: Dilakukan sekaligus, selambat-lambatnya 30 hari sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan dikenakan bunga 2% per bulan. Bupati dapat memberikan persetujuan angsuran atau penundaan dengan bunga 2% per bulan.
  • Penagihan: Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, diterbitkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) dengan tambahan bunga 2% per bulan.
  • Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dalam jangka waktu 3 bulan. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  • Kadaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana retribusi.
  • Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan.
  • Pemanfaatan: Hasil retribusi disetorkan ke kas daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan pengendalian menara telekomunikasi.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.