Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkan cagar budaya dan warisan budaya di daerah untuk kepentingan agama, sosial ekonomi, ilmu pengetahuan, pariwisata, dan kebudayaan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa, memperkuat karakter daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat, mempertahankan kearifan lokal, mengamankan aset budaya, dan mempromosikan warisan budaya daerah kepada masyarakat internasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria cagar budaya, kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, penemuan dan pencarian cagar budaya, registrasi cagar budaya, pelestarian (pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) cagar budaya, tugas dan wewenang pemerintah daerah, pendanaan, pengawasan, serta ketentuan penyidikan dan pidana. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang terkait dengan cagar budaya, termasuk kewajiban untuk melaporkan temuan cagar budaya, memelihara cagar budaya yang dimiliki, serta larangan untuk merusak atau memindahkan cagar budaya tanpa izin. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan status cagar budaya, memberikan izin terkait cagar budaya, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini.