on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Also known as: PERPRES 99/2015 · PERPRES No. 99 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan pelayanan transportasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, mendukung pembangunan wilayah tersebut sebagai Ibukota Negara, dan mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Tujuannya adalah percepatan penyelenggaraan perkeretaapian umum di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur percepatan penyelenggaraan perkeretaapian umum yang meliputi prasarana dan sarana perkeretaapian, termasuk integrasi lintas pelayanan dengan wilayah sekitar seperti Bogor, Depok, dan Bekasi. Gubernur DKI Jakarta dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pembangunan prasarana perkeretaapian, yang dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. Pendanaan BUMD dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk modal perusahaan, pinjaman, dan hibah. Gubernur juga dapat memberikan izin dan kemudahan yang diperlukan oleh BUMD, serta meminta dukungan dari Menteri Perhubungan untuk pengadaan sarana perkeretaapian.