Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Pelayanan Kesehatan di Labkesda Kabupaten Kerinci.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi, masyarakat, atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Labkesda.
3. **Jenis Pelayanan yang Dikenakan Tarif:** Pemeriksaan serologi, bakteriologi, parasitologi, kimia klinik, hematologi, urinalisa, bahan narkoba/psikotropika/zat adiktif/dopping (NAPZA), toksikologi, dan kimia lingkungan (air, padatan, tanah, udara, dan bahan lainnya).
Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan. Tarif dihitung berdasarkan frekuensi pelayanan dan tingkat metode pemeriksaan laboratorium yang digunakan, serta memperhatikan real unit cost, kemampuan sosial ekonomi masyarakat, dan tarif laboratorium kesehatan setempat lainnya.