on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 9/2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM). Latar belakang penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan PUDAM, meningkatkan kapasitas usaha, serta menumbuhkembangkan potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini meliputi pembentukan dan penambahan modal, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan produktivitas kinerja PUDAM, peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, penyerapan tenaga kerja, dan menghasilkan pendapatan masyarakat. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip efektif, efisien, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan.
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp20.000.000.000,00 (Dua Puluh milyar rupiah), yang dianggarkan dalam APBD setiap tahun dan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha dari PUDAM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah tentang pendirian PUDAM. PUDAM wajib mengelola modal usaha yang diserahkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak pemerintah daerah dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
PUDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun berupa laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan. Bupati melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada PUDAM. Seluruh keuntungan/pendapatan dari laba atau hasil usaha Penyertaan Modal Daerah kepada PUDAM yang menjadi hak Daerah disetorkan ke Kas Daerah. Laba PUDAM digunakan untuk keperluan investasi kembali berupa penambahan, peningkatan, dan perluasan sarana dan prasarana pelayanan fisik dan non fisik serta untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan.