For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 214 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1952 tentang Penunjukan Pengadilan Tentara Di Yogyakarta Untuk Mengadili Pemberontakan Militer Di Makasar

Also known as: Keppres 214/1952 · Keppres No. 214 Tahun 1952 · Keppres Nomor 214 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:9 September 1952
Proses Peradilan & Hukum AcaraPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Pengadilan Tentara Di Yogyakarta Untuk Mengadili Pemberontakan Militer Di Makasar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date09 September 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 214 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengatur pengadilan perkara Kaptan Andi Abdul Azis. Latar belakang keputusan ini adalah untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan bebas dari pengaruh tertentu, mengingat kejadian tersebut terjadi di daerah hukum Komando Tentara di Makassar. Namun, karena keadaan luar biasa, diputuskan bahwa perkara tersebut akan diadili oleh Pengadilan Tentara di Jogjakarta, yang dianggap bebas dari segala pengaruh. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang tentang peradilan militer dan surat dari Kepala Kejaksaan Agung serta Menteri Pertahanan.

(-)

(-)