For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pendanaan Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2011 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:24 Desember 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendanaan Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date24 Desember 2011
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendanaan pendidikan di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadikan urusan pendidikan sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya kesempatan mengikuti pendidikan, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, serta efisiensi manajemen pendidikan.

Peraturan ini mengatur sumber pendanaan pendidikan yang dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Pendanaan dari masyarakat dapat berupa sumbangan, pungutan, dan dana pengembangan institusi. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dapat memperoleh pendanaan dari berbagai sumber, termasuk bantuan pemerintah, sumbangan orang tua, dan pungutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat juga dapat memperoleh pendanaan dari berbagai sumber, termasuk pendiri, sumbangan orang tua, bantuan pemerintah, dan hasil usaha satuan pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan dana pendidikan yang mencakup sistem perencanaan anggaran, mekanisme penggunaan dana, pembukuan dan pelaporan, pengawasan dan pemeriksaan, serta pertanggungjawaban. Dana pendidikan harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang bantuan biaya pendidikan dan beasiswa bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu dan peserta didik yang berprestasi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.