For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 32 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 32 Tahun 2008 tentang Larangan Praktek Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, di Kabupaten Labuhan Batu

Also known as: Perda Kabupaten Labuhan Batu 32/2008 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 32 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 32 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:18 September 2008Publication Date:17 September 2008
Perizinan & Pelayanan PublikBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLarangan Praktek Tuna Susila, Gelandangan, Pengemis, di Kabupaten Labuhan Batu
LocationPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Effective Date18 September 2008
Publication Date17 September 2008
Place of EnactmentRantauprapat

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 32 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi praktik tuna susila, gelandangan, dan pengemis di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, yang dianggap meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan norma agama, sosial, dan kesusilaan. Peraturan ini melarang praktik tuna susila (pelacuran) di tempat terbuka maupun tertutup, membujuk atau memikat orang untuk melakukan perbuatan tersebut, serta menyediakan tempat untuk praktik tuna susila. Selain itu, dilarang melakukan penggelandangan dan pengemisan, baik secara perorangan maupun berkelompok, dengan cara memanipulasi keadaan fisik atau mental untuk mempengaruhi belas kasihan orang lain, serta memperalat orang lain untuk melakukan pengemisan.

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku praktik tuna susila, gelandangan, dan pengemis. Pembinaan berupa kegiatan pencerahan rohani/keagamaan, psikologi moral, dan pemberian keterampilan. Pemberdayaan diprioritaskan kepada pelaku yang berasal dari wilayah Kabupaten Labuhanbatu, sedangkan yang berasal dari luar wilayah akan dikembalikan ke daerah asalnya setelah mendapatkan pembinaan. Masyarakat diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam membantu upaya larangan praktik tuna susila, gelandangan, dan pengemis melalui pemberian informasi dan saran kepada instansi yang berwenang.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah ini diancam hukuman kurungan selama - lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).