Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fasilitasi P4GN di daerah. Latar belakangnya adalah untuk mencegah meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan mengurangi peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karawang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Tim Terpadu P4GN oleh Bupati untuk mendukung pelaksanaan fasilitasi P4GN.
2. Pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui pendataan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, dan sosialisasi.
3. Antisipasi dini melalui pemeriksaan tes urine, pengawasan tempat usaha dan hiburan, serta program di tingkat desa/kelurahan.
4. Rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, termasuk penempatan di lembaga rehabilitasi medis dan sosial.
5. Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan pasca rehabilitasi.
6. Kerja sama dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, BUMN/BUMD, organisasi masyarakat, dan instansi vertikal.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam P4GN, pemberian penghargaan, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan P4GN.