on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 6/2020 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, serta mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A dan B yang melaksanakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, ketahanan pangan, kependudukan, pemberdayaan masyarakat, perhubungan, komunikasi dan informatika, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, perpustakaan dan kearsipan, pertanian, serta perindustrian dan perdagangan. Badan Daerah terdiri dari badan perencanaan pembangunan, keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan SDM, serta penanggulangan bencana daerah. Kecamatan terdiri dari 21 kecamatan dengan tipe A.
Peraturan ini juga mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang dapat dibentuk pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, diatur pula mengenai Staf Ahli Bupati yang dapat membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.