For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 335 Tahun 2026

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 335 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Sendiri Penerimaan Negara Bukan Pajak Konsesi atau Kontribusi atas Pelayanan Jasa Pemanduan dan/atau Penundaan Kapal oleh Wajib Bayar Badan Usaha Pelabuhan/Pengelola Terminal Khusus di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut

Also known as: Kep Dirjen Hubla KP-DJPL 335/2026 · Kep Dirjen Hubla No. KP-DJPL 335 Tahun 2026 · Kep Dirjen Hubla Nomor KP-DJPL 335 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:29 September 2026Publication Date:29 Juli 2026
Transportasi & LogistikPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak

Information

TypeKeputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Effective Date29 September 2026
Publication Date29 Juli 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-718 Tahun 2022 tentang Tata Cara Rekonsiliasi dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Konsesi dan Kerjasama Lainnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Direktur Jenderal ini menetapkan petunjuk pelaksanaan perhitungan sendiri (self-assessment) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari konsesi atau kontribusi atas pelayanan jasa pemanduan dan/atau penundaan kapal oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau Pengelola Terminal Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan reformasi sistem dan meningkatkan efisiensi administrasi pemenuhan kewajiban PNBP.

Substansi kebijakan mewajibkan BUP/Pengelola Terminal Khusus untuk melakukan perhitungan sendiri atas jumlah PNBP terutang setiap masa pembayaran dengan menjamin kebenaran, kelengkapan, dan akuntabilitas data. Perhitungan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian konsesi atau dokumen hukum terkait, serta data operasional seperti volume pelayanan dan pendapatan bruto. Dalam hal terdapat Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, BUP/Pengelola Terminal Khusus wajib melakukan perhitungan kembali atas kelebihan atau kekurangan kewajiban PNBP.

Terkait kewajiban administratif, BUP/Pengelola Terminal Khusus wajib melakukan pembayaran ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, serta menyampaikan laporan perhitungan beserta data dukung kepada Penyelenggara Pelabuhan paling lambat 5 hari kalender setelah pembayaran. Setiap laporan wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Penyelenggara Pelabuhan berwenang melakukan verifikasi atas laporan tersebut untuk menguji kesesuaian variabel, ketepatan waktu, dan nominal pembayaran, serta dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

1. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-680 Tahun 2023 tentang Tata Cara Rekonsiliasi dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal ini.

1. Keterlambatan pembayaran PNBP terutang dikenai sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Ketidakpatuhan dalam melaksanakan penatausahaan PNBP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan, dokumen pendukung, dan/atau Laporan Keuangan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.