on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 1964 tentang Penugasan Menteri Perhubungan Ke Aljazair Untuk Mengadakan Perundingan Dengan Pemimpin Serikat Buruh Untuk Konperensi Buruh Asia Afrika
Also known as: Keppres 43/1964 · Keppres No. 43 Tahun 1964 · Keppres Nomor 43 Tahun 1964
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1964 ini bertujuan untuk membentuk delegasi Indonesia yang akan menghadiri perundingan dengan serikat buruh Afrika di Aljazair. Delegasi ini dipimpin oleh Menteri Perburuhan dan terdiri dari pemimpin serikat buruh dari tiga aliran terbesar di Indonesia. Keputusan ini menetapkan ketentuan perjalanan, termasuk biaya perjalanan, penginapan, dan uang representasi. Delegasi diharuskan untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran mereka dan melaporkan hasil perundingan kepada Presiden setelah kembali ke Indonesia. Selain itu, anggota delegasi yang merupakan bagian dari Lembaga Nasional akan tetap menerima penghasilan mereka selama perjalanan dan waktu di luar negeri akan dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun.