For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2024 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Also known as: Permenko Perekonomian 9/2024 · Permenko Perekonomian No. 9 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2024Publication Date:9 Agustus 2024
Aparatur Sipil NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeKode Etik Sumber Daya Manusia Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date09 Agustus 2024
Publication Date09 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan kode etik bagi Sumber Daya Manusia (SDM) pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Tujuan utama adalah untuk memastikan bahwa SDM pengadaan barang/jasa bertindak sesuai dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK, serta untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas pengadaan barang/jasa pemerintah. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi SDM UKPBJ, pembentukan Majelis Kode Etik, prosedur penegakan kode etik, dan sanksi pelanggaran kode etik. SDM UKPBJ diharapkan untuk bertindak jujur, mandiri, tidak berpihak, dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Kode etik ini dilaksanakan dengan prinsip profesionalitas, objektivitas, integritas, kehati-hatian, dan akuntabilitas.

(-)

  1. Sumber Daya Manusia UKPBJ yang melanggar kode etik dapat dikenai sanksi ringan berupa teguran tertulis.
  2. Sanksi sedang berupa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa selama 3 bulan.
  3. Sanksi berat berupa rekomendasi mutasi dari UKPBJ dan tidak dilibatkan dalam pengadaan barang/jasa selama 12 bulan.