For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unviersitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Also known as: Peraturan Menag 8/2022 · Peraturan Menag No. 8 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:18 April 2022Publication Date:18 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unviersitas Islam Negeri Walisongo Semarang
LocationKementerian Agama
Effective Date18 April 2022
Publication Date18 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1317)

Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk menata dan menyederhanakan struktur organisasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang agar lebih proporsional, efektif, dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada struktur organisasi universitas, khususnya terkait dengan: - Jumlah dan bidang tugas Wakil Rektor (Pasal 7). - Daftar Fakultas yang ada di Universitas (Pasal 10). - Struktur Bagian Tata Usaha (Pasal 24). - Penghapusan beberapa pasal terkait struktur organisasi yang sudah tidak relevan (Pasal 25, 26, 27, 43, 44, 45, 46, 47, 48, 49, 50, 57, 58, 59, 60, 61, 70, 77). - Fungsi Biro AUPK (Pasal 37) dan struktur Bagian Umum (Pasal 41). - Struktur Biro AAKK (Pasal 53) dan Bagian Akademik dan Kemahasiswaan (Pasal 56). - Struktur LPM (Pasal 66) dan tugas Pusat di bawah LPM (Pasal 69). - Struktur LP2M (Pasal 73) dan tugas Pusat di bawah LP2M (Pasal 76). - Daftar Unit Pelaksana Teknis (Pasal 79) dan tugas serta tanggung jawab Pusat Layanan Internasional (Pasal 83), Ma'had al Jami'ah (Pasal 84), dan Laboratorium Terpadu (Pasal 85). - Jabatan struktural (Pasal 95). - Penambahan pasal baru (Pasal 100A) yang memungkinkan pembentukan unit pengelola usaha untuk mendukung pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.

(-)

(-)