For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Sabu Raijua 10/2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2022Publication Date:16 Desember 2022
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Effective Date17 Desember 2022
Publication Date16 Desember 2022
Place of EnactmentSeba

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) bertujuan untuk:
1. Menjadi pedoman dalam Penyelenggaraan KLA di Daerah.
2. Menjamin upaya pemenuhan hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
3. Mewujudkan ditetapkannya Daerah sebagai KLA yang merupakan bagian dari kontribusi Daerah dalam mendukung Indonesia layak Anak.
4. Meningkatkan peran dan kapasitas Pemerintah Daerah, Desa/Kelurahan, masyarakat, media massa dan dunia usaha dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
1. Penguatan kelembagaan melalui pembentukan Gugus Tugas KLA di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan, serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Peraturan ini juga mengatur penyusunan dan pengintegrasian Rencana Aksi Daerah KLA (RAD KLA) ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
2. Keterlibatan lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media massa dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, termasuk fasilitasi pembentukan jaringan media peduli anak dan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI).
3. Klaster hak sipil dan kebebasan, yang mencakup pelayanan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA), penyediaan Informasi Layak Anak (ILA), serta pembentukan dan penguatan kapasitas Forum Anak.
4. Klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yang meliputi pencegahan perkawinan anak, penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan anak, penguatan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD-HI), dan ketersediaan infrastruktur ramah anak di ruang publik.
5. Klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang mencakup persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, peningkatan status gizi anak, pemberian makan pada bayi dan anak usia di bawah 2 tahun, fasilitas pelayanan kesehatan dengan pelayanan ramah anak, rumah tangga dengan akses air minum dan sanitasi yang layak, serta ketersediaan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
6. Klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, yang mencakup pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan non formal, Sekolah Ramah Anak (SRA), serta ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas, dan rekreatif yang ramah anak.
7. Klaster perlindungan khusus, yang meliputi pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan dan eksploitasi, anak yang dibebaskan dari pekerja anak dan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pencegahan dan pelayanan bagi anak korban penyalahgunaan NAPZA, pornografi, dan terinfeksi HIV/AIDS, pelayanan bagi anak korban bencana dan konflik, pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, kelompok minoritas dan terisolasi, pelayanan bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang, serta penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

(-)

(-)