For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Bandung 20/2000 · Perda Kabupaten Bandung No. 20 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:30 November 2000Publication Date:30 November 2000
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan Dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Bandung
Effective Date30 November 2000
Publication Date30 November 2000
Place of EnactmentSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor IV Tahun 1984 tentang Perubahan untuk pertama kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Bandung Nomor IV Tahun 1977 tentang Tata Cara Membuat Peraturan Daerah dan Penerbitan Lembaran Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan teknik penyusunan Peraturan Daerah di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyusunan produk hukum daerah, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998, dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.

Peraturan ini mengatur tahapan persiapan, perancangan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah. Tahap persiapan meliputi prakarsa Perda oleh Bupati atau DPRD, penyusunan rancangan akademik, dan pemantapan konsepsi. Tahap perancangan meliputi pembentukan Tim Assistensi. Tahap pembahasan meliputi penyampaian Raperda dan proses pembahasan oleh eksekutif dan legislatif. Tahap penetapan meliputi persetujuan Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD dan penandatanganan oleh Bupati. Tahap pengundangan meliputi penempatan dalam Lembaran Daerah.

Peraturan ini juga mengatur teknik penyusunan Peraturan Daerah, meliputi kerangka Peraturan Daerah (judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, lampiran), serta detail format dan konten dari masing-masing bagian tersebut.

(-)

(-)