on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 12/2024 · Perda Kabupaten Temanggung No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung dalam membentuk Dana Cadangan untuk mendanai pembangunan Gedung Poliklinik RSUD, karena kebutuhan tersebut tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan Dana Cadangan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Dana Cadangan pembangunan gedung poliklinik RSUD ditetapkan sebesar Rp130.000.000.000,00 (seratus tiga puluh miliar rupiah), yang akan dipenuhi selama 2 (dua) tahun anggaran secara bertahap. Sumber Dana Cadangan berasal dari pendapatan BLUD RSUD dan pengembalian sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022.
Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri pada Bank Umum yang ditetapkan Bupati dalam bentuk deposito dan/atau investasi jangka pendek lainnya yang berisiko rendah. Bunga atas penempatan Dana Cadangan diakui sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan akan menambah jumlah Dana Cadangan.
Penggunaan Dana Cadangan hanya untuk membiayai kegiatan pembangunan gedung poliklinik RSUD, setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercapai. Pencairan Dana Cadangan dilakukan dengan memindahbukukan dari Rekening Dana Cadangan ke RKUD berdasarkan rencana penggunaan Dana Cadangan sesuai peruntukannya.
Pembentukan Dana Cadangan dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan Daerah, dan pencairan Dana Cadangan dianggarkan pada penerimaan pembiayaan Daerah. Penatausahaan atas penggunaan Dana Cadangan diperlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban APBD.