Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.902.443.766.698,35 dan belanja sebesar Rp1.912.313.365.226,68, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(9.869.598.528,33). Pembiayaan netto adalah sebesar Rp32.372.401.818,40, menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran sebesar Rp22.502.803.290,07.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp22.502.803.290,07. Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp11.7013.679.897,31 dan surplus/defisit sebelum pos luar biasa sebesar Rp82.770.642.911,03. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat Ekuitas Akhir sebesar Rp3.889.536.145.564,34. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp4.005.012.781.075,97, jumlah kewajiban sebesar Rp115.476.635.511,63, dan jumlah ekuitas sebesar Rp3.889.536.145.564,34. Laporan Arus Kas mencatat saldo akhir kas sebesar Rp22.639.946.954,07. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.