For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015

Also known as: Perda Kabupaten Pamekasan 3/2016 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 September 2016Publication Date:14 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2015
LocationPemerintah Kabupaten Pamekasan
Effective Date14 September 2016
Publication Date14 September 2016
Place of EnactmentPamekasan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menyajikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Menyajikan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
  2. Laporan realisasi anggaran menunjukkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih menyajikan informasi mengenai saldo awal, penggunaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA).
  4. Neraca menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  5. Laporan operasional menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban operasional, serta surplus atau defisit.
  6. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris.
  7. Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas awal dan akhir.
  8. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  9. Bupati menetapkan Peraturan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)