For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Also known as: Peraturan BI 8/2023 · Peraturan BI No. 8 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2023Publication Date:21 Agustus 2023
Penanganan Pandemi

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
LocationBank Indonesia
Effective Date21 Agustus 2023
Publication Date21 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dengan tujuan untuk mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 sebagai akibat dari penetapan berakhirnya status pandemi COVID-19 di Indonesia oleh Pemerintah. Pertimbangan pencabutan ini didasarkan pada fakta bahwa PBI Nomor 22/7/PBI/2020 sudah tidak lagi relevan setelah status pandemi dicabut. Dengan dicabutnya PBI tersebut, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan PBI Nomor 22/7/PBI/2020 masih tetap dapat dilaksanakan sampai dengan Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dimaksud.

1. Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih tetap dapat dilaksanakan sampai dengan Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dimaksud.

(-)