on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 7/2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sebagai perangkat daerah di Kabupaten Rote Ndao yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik. Pembentukan badan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019. Badan Kesbangpol berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, serta dipimpin oleh Kepala Badan yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b. Susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Kesbangpol akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Pendanaan kegiatan Badan Kesbangpol bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara pada Badan Kesbangpol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.