Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Parkir merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor. Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir tersebut, dengan pengecualian untuk penyelenggaraan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran untuk karyawan sendiri, serta kedutaan/konsulat asing dengan asas timbal balik. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara tempat parkir.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Tabanan. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak: Masa Pajak adalah 1 bulan kalender.