For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka Timur

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 10/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2016Publication Date:25 Januari 2016
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka Timur
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Effective Date25 Januari 2016
Publication Date25 Januari 2016
Place of EnactmentTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kolaka Timur. Bantuan ini diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dengan tujuan mendukung pendidikan politik dan operasional sekretariat partai.

Latar Belakang dan Tujuan:

Bantuan keuangan diberikan untuk mendukung pendidikan berpolitik bagi partai politik di daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan partisipasi politik, dan membangun karakter bangsa.

Ketentuan Substansial:

Bantuan keuangan diberikan setiap tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD terakhir. Tata cara penghitungan bantuan keuangan diatur dalam Pasal 6, dengan mempertimbangkan nilai bantuan per suara dan jumlah perolehan suara partai politik.

Dana bantuan keuangan digunakan untuk:

  • Kegiatan pendidikan politik (maksimal 60%), meliputi peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, pembangunan karakter bangsa, pemahaman mengenai pilar kebangsaan, hak dan kewajiban warga negara, serta pengkaderan anggota partai.
  • Operasional sekretariat partai politik (minimal 40%), meliputi administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor.

Partai politik wajib mengajukan permohonan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi seperti SK kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi tahun sebelumnya, dan surat pernyataan kebenaran informasi.

Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Bupati.

(-)

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Bupati.