on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Kolaka Timur
Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Timur 10/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Kolaka Timur. Bantuan ini diberikan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dengan tujuan mendukung pendidikan politik dan operasional sekretariat partai.
Latar Belakang dan Tujuan:
Bantuan keuangan diberikan untuk mendukung pendidikan berpolitik bagi partai politik di daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan partisipasi politik, dan membangun karakter bangsa.
Ketentuan Substansial:
Bantuan keuangan diberikan setiap tahun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD terakhir. Tata cara penghitungan bantuan keuangan diatur dalam Pasal 6, dengan mempertimbangkan nilai bantuan per suara dan jumlah perolehan suara partai politik.
Dana bantuan keuangan digunakan untuk:
Partai politik wajib mengajukan permohonan bantuan keuangan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan kelengkapan administrasi seperti SK kepengurusan, NPWP, surat keterangan perolehan kursi, nomor rekening, rencana penggunaan dana, laporan realisasi tahun sebelumnya, dan surat pernyataan kebenaran informasi.
Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik melakukan penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi. Penyaluran bantuan keuangan dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Bupati.