For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2014 tentang Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 12/2014 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2014Publication Date:29 Desember 2014
Pertanahan & Penataan RuangTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIrigasi
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date29 Desember 2014
Publication Date29 Desember 2014
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 12 Tahun 2014 tentang Irigasi ini bertujuan untuk mewujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian melalui pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya payung hukum untuk pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, mengingat air sebagai sumber kehidupan memiliki ketersediaan yang tidak merata.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pengelolaan irigasi yang partisipatif, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
  2. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang melibatkan instansi pemerintah, P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), dan komisi irigasi.
  3. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah nagari/desa, dan masyarakat petani dalam pengelolaan irigasi.
  4. Pengaturan hak guna air untuk irigasi, penyediaan air irigasi, dan pengaturan air irigasi.
  5. Pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, dan pengelolaan aset irigasi.
  6. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
  7. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi.
  8. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi.
  9. Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, serta pemberdayaan P3A. Selain itu, terdapat larangan-larangan terkait pengelolaan irigasi untuk menjaga kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan irigasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang telah diterbitkan sebelum peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).