For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1972 tentang Pengesahan "Statues of The World Tourism Organization (Anggaran Dasar Organisasi Kepariwisataan Sedunia)

Also known as: Keppres 2/1972 · Keppres No. 2 Tahun 1972 · Keppres Nomor 2 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 1972Publication Date:7 Januari 1972
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan "Statues of The World Tourism Organization (Anggaran Dasar Organisasi Kepariwisataan Sedunia)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Januari 1972
Publication Date07 Januari 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'Statutes of the World Tourism Organisation' (Anggaran Dasar Organisasi Kepariwisataan Sedunia) yang telah diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hasil dari sidang International Union of Official Travel Organisations di Mexico City pada tahun 1970. Pengesahan ini dianggap perlu untuk memperkuat kerjasama internasional di bidang pariwisata. Keputusan ini menetapkan bahwa Anggaran Dasar tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)