For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1038 Tahun 2026

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1038 Tahun 2026 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Wanam Baru di Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan

Also known as: Kepmenhub KM 1038/2026 · Kepmenhub No. KM 1038 Tahun 2026 · Kepmenhub Nomor KM 1038 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2026Publication Date:13 Mei 2026
Transportasi & LogistikAgraria & PertanahanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Menteri Perhubungan
Effective Date13 Mei 2026
Publication Date13 Mei 2026

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan lokasi Bandar Udara Wanam Baru yang terletak di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Penetapan ini didasarkan pada instruksi percepatan pembangunan infrastruktur pendukung Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional serta selaras dengan Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2025-2029.

Secara substansial, keputusan ini menetapkan titik koordinat bandar udara dan Rencana Induk Bandar Udara yang mencakup prakiraan kebutuhan pelayanan, fasilitas sisi udara dan sisi darat, tata letak, tahapan pembangunan, serta kebutuhan lahan seluas kurang lebih 1.050 hektar. Bandar Udara Wanam Baru diklasifikasikan sebagai bandar udara dengan hierarki pengumpan (spoke) yang diselenggarakan oleh Unit Penyelenggara Bandar Udara di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan bertindak sebagai pemrakarsa yang bertanggung jawab atas perencanaan teknis, pembangunan fasilitas, verifikasi, dan operasional bandar udara. Selain itu, keputusan ini mengatur mengenai Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), serta Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan di wilayah tersebut.

1. Terhadap bangunan yang berupa benda tidak bergerak yang sifatnya sementara maupun tetap yang didirikan atau dipasang oleh orang atau yang telah ada secara alami sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri ini, antara lain antena, pepohonan, bangunan masjid, rumah, tiang jaringan transmisi listrik, tower telekomunikasi, dan tower TVRI yang sekarang ini menjadi penghalang (obstacle), tetap diperkenankan sepanjang prosedur keselamatan operasi penerbangan terpenuhi.

(-)