For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 161 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 161 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Direktur Bank Indonesia, Sdr. M. Djoeana Kusumahardja, SH. dan Sdr. Rachmat Saleh, drs.ek

Also known as: Keppres 161/1964 · Keppres No. 161 Tahun 1964 · Keppres Nomor 161 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 1964Publication Date:26 Juni 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Direktur Bank Indonesia, Sdr. M. Djoeana Kusumahardja, SH. dan Sdr. Rachmat Saleh, drs.ek
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 1964
Publication Date26 Juni 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 40 Tahun 1963

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 1964 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melengkapi susunan Direksi Bank Indonesia. Latar belakang dikeluarkannya keputusan ini adalah karena Sdr. M. Djoeana Kusumahardja S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank Indonesia, dinilai memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Gubernur-pengganti Bank Indonesia, dan Sdr. Rachmat Saleh, drs.ek., yang saat itu menjabat sebagai Direktur Muda Bank Indonesia, dinilai memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Direktur Bank Indonesia. Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengangkatan Sdr. M. Djoeana Kusumahardja S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Bank Indonesia, sebagai Gubernur-pengganti Bank Indonesia, dan pengangkatan Sdr. Rachmat Saleh, drs.ek., yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Muda Bank Indonesia, sebagai Direktur Bank Indonesia. Pengangkatan ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 1964.

(-)

(-)