on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 01/2014 · Perda Kabupaten Tangerang No. 01 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2014 mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang menetapkan Retribusi Perpanjangan IMTA sebagai jenis retribusi daerah yang baru.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Retribusi Perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: