For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak

Also known as: PP 8/2017 · PP No. 8 Tahun 2017 · PP Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2017Publication Date:6 Maret 2017
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Maret 2017
Publication Date06 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak. Koordinasi dilakukan untuk sinkronisasi kebijakan yang mencakup pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Menteri berkoordinasi lintas sektoral dengan lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan, Kepolisian, dan berbagai kementerian terkait. Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Menteri dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dengan hasil yang dilaporkan kepada Presiden. Pendanaan berasal dari APBN dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)