on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
Also known as: Perda Provinsi Papua 1/2020 · Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk kepentingan pengambilalihan saham divestasi PT. Freeport Indonesia sesuai perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah Papua melalui keikutsertaan dalam kepemilikan saham.
Perubahan meliputi: