For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri

Also known as: Perda Provinsi Papua 1/2020 · Perda Provinsi Papua No. 1 Tahun 2020 · Perda Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2020Publication Date:8 Juli 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date09 Juli 2020
Publication Date08 Juli 2020
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk kepentingan pengambilalihan saham divestasi PT. Freeport Indonesia sesuai perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero). Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan guna mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah Papua melalui keikutsertaan dalam kepemilikan saham.

Perubahan meliputi:

  1. Definisi Pemerintah Daerah menjadi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
  2. Kedudukan dan kantor pusat PT. Papua Divestasi Mandiri berada di Jayapura, dengan kemungkinan membuka kantor cabang di Mimika dan sekitarnya.
  3. Tujuan pembentukan perusahaan mencakup pengambilalihan saham divestasi PT. Freeport Indonesia melalui perseroan khusus dan penyertaan modal ke dalam perseroan khusus.
  4. Divestasi saham dapat dilakukan bersama konsorsium BUMN untuk pengambilan saham.
  5. Pengangkatan pengurus perusahaan untuk pertama kali dilakukan oleh Gubernur setelah mendengar pertimbangan Bupati Mimika.
  6. Pengisian jabatan dalam kepengurusan perseroan khusus wajib dikonsultasikan dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah.
  7. Modal dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000.000,- dengan modal disetor awal sebesar Rp. 2.000.000.000,- yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
  8. Komposisi saham ditetapkan 30% untuk Pemerintah Provinsi dan 70% untuk Pemerintah Kabupaten Mimika, termasuk mewakili hak masyarakat pemilik hak ulayat.
  9. Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh tim independen yang dibentuk oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan Bupati Mimika.

(-)

(-)