For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Izin Usaha Depot Air Minum

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 9/2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2017Publication Date:15 Februari 2017
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Depot Air Minum
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date15 Februari 2017
Publication Date15 Februari 2017
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha depot air minum (DAM) di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat dan aman bagi masyarakat, serta memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha DAM dan pemerintah daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Persyaratan kualitas air baku dan air minum, peralatan produksi, dan hygiene sanitasi yang harus dipenuhi oleh DAM.
  2. Prosedur perizinan usaha DAM, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pemohon. Izin diberikan oleh Bupati melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
  3. Kewajiban pemegang izin DAM, seperti memenuhi standar kualitas air, melakukan pemeriksaan hygiene dan sanitasi, serta menjual produk secara langsung kepada konsumen.
  4. Larangan bagi pemegang izin DAM, seperti menjual air minum yang belum bersertifikat laik hygiene sanitasi, mengambil air baku dari jaringan distribusi rumah tangga, dan menyediakan wadah bermerek untuk diisi ulang.
  5. Peran serta masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian usaha DAM.
  6. Pembinaan dan pengawasan usaha DAM oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Mengatur penyelenggaraan DAM untuk pemenuhan akses terhadap air minum yang sehat dan aman.
  2. Memberikan perlindungan kepada konsumen DAM.
  3. Memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha DAM.
  4. Memberikan kepastian hukum kepada aparat Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembinaan, monitoring, evaluasi, pengendalian dan/atau pengawasan setiap kegiatan usaha DAM.

1. Izin usaha yang telah diterbitkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. DAM yang menggunakan nama Depot Air Minum Isi Ulang atau nama lain tetap dapat menggunakan nama tersebut. 3. DAM yang telah berdiri sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan telah memiliki izin dianggap telah memiliki izin sampai berakhir masa izinnya dan wajib mengajukan izin baru setelahnya. 4. DAM yang belum memiliki izin sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib memiliki izin dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 dapat dikenai sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan dan pembatalan Izin Usaha DAM, pelarangan distribusi air, dan/atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 27 dan Pasal 28 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).