For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Jakarta Raya

Also known as: PP 45/1961 · PP No. 45 Tahun 1961 · PP Nomor 45 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:29 Maret 1961
Badan Usaha & PerdaganganKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Perikanan Negara Jakarta Raya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date29 Maret 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Perikanan Negara Jakarta Raya, yang beroperasi di bawah Departemen Pertanian. Tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan ekonomi nasional melalui sektor perikanan dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mendirikan PERIKANI JAKARTA RAYA sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang perikanan. Perusahaan ini mengambil alih hak, kewajiban, dan aset dari perusahaan-perusahaan perikanan yang ada di Jakarta. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 9.115.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Perusahaan juga diwajibkan untuk menyusun anggaran dan laporan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri. Selain itu, perusahaan harus memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Pemasaran hasil-hasil perikanan dari Perusahaan, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan.

(-)