For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang

Also known as: Perda Kabupaten Deli Serdang 1/2017 · Perda Kabupaten Deli Serdang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2017Publication Date:31 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang
LocationPemerintah Kabupaten Deli Serdang
Effective Date31 Juli 2017
Publication Date31 Juli 2017
Place of EnactmentLubuk Pakam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, belanja rumah tangga, dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD yang diberikan pada saat meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang mencakup program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)