For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi

Also known as: Perka BNN 12/2023 · Perka BNN No. 12 Tahun 2023 · Perka BNN Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:24 November 2023Publication Date:24 November 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemePetunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date24 November 2023
Publication Date24 November 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur petunjuk teknis penilaian uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan bagi Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan menjaga kualitas, kemampuan, dan profesionalitas Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi dalam memberikan layanan rehabilitasi yang didasari oleh kompetensi manajerial, sosio kultural, dan teknis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan petunjuk teknis penilaian uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan pejabat fungsional konselor adiksi dan asisten konselor adiksi.
  2. Petunjuk teknis meliputi pendahuluan, materi uji kompetensi, persiapan pelaksanaan uji kompetensi, metode uji kompetensi, tata cara penilaian, monitoring dan evaluasi, dan penutup.
  3. Materi uji kompetensi mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Kompetensi manajerial dan sosial kultural mengacu pada Permenpan Nomor 38 Tahun 2017, sedangkan kompetensi teknis mengacu pada Peraturan BNN Nomor 3 Tahun 2021.
  4. Metode uji kompetensi meliputi uji portofolio, uji tulis, dan uji lisan (wawancara).
  5. Persyaratan administratif bagi pejabat fungsional yang ingin mengikuti uji kompetensi.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan konsisten bagi tim penguji dalam melakukan penilaian uji kompetensi, sehingga dapat dihasilkan pejabat fungsional yang kompeten dan profesional di bidang rehabilitasi narkotika.

(-)

(-)