Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) di Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah bahwa hasil hutan merupakan anugerah Tuhan yang perlu dikelola secara lestari dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan perizinan pemanfaatan kayu pada APL/KBNK merupakan kewenangan kabupaten yang dapat dipungut retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan pemberian izin pemanfaatan kayu pada APL/KBNK. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan izin tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi IPK digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- Perizinan: Mengatur persyaratan dan prosedur pengajuan IPK, termasuk pemohon yang memenuhi syarat, dokumen yang diperlukan, dan proses persetujuan dari Bupati dan Gubernur.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan luas areal yang diizinkan.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan sebesar Rp. 100.000,- per hektar.
- Wilayah Pemungutan dan Bagi Hasil Retribusi: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, dengan sebagian kecil diperuntukkan bagi desa.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi paling lama 1 tahun, dan saat terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Surat Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
- Penetapan Retribusi: Retribusi ditetapkan berdasarkan SPdORD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.