Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak di seluruh unit Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah, untuk mendapatkan jumlah dan susunan jabatan yang sesuai dengan beban kerja. Pedoman ini mencakup tata cara perhitungan kebutuhan formasi, prosedur pengusulan, dan penetapan formasi. Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak disusun untuk merencanakan kebutuhan, pengadaan, dan penempatan pejabat Pengawas Bibit Ternak, dengan memperhatikan populasi ternak, beban kerja, potensi wilayah, dan wilayah administrasi. Perhitungan formasi didasarkan pada jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, beban kerja, perkiraan beban kerja, kapasitas Pengawas Bibit Ternak, dan prinsip pelaksanaan pekerjaan. Kebutuhan formasi diatur berbeda untuk tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan rasio antara Pengawas Bibit Ternak Ahli dan Terampil.