For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak

Also known as: Permentan 82/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 82/Permentan/OT.140/12/2012

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2013Publication Date:26 Desember 2012
Aparatur Sipil NegaraKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak
LocationKementerian Pertanian
Effective Date04 Januari 2013
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan teknis dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak di seluruh unit Instansi Pemerintah, baik di Pusat maupun di Daerah, untuk mendapatkan jumlah dan susunan jabatan yang sesuai dengan beban kerja. Pedoman ini mencakup tata cara perhitungan kebutuhan formasi, prosedur pengusulan, dan penetapan formasi. Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak disusun untuk merencanakan kebutuhan, pengadaan, dan penempatan pejabat Pengawas Bibit Ternak, dengan memperhatikan populasi ternak, beban kerja, potensi wilayah, dan wilayah administrasi. Perhitungan formasi didasarkan pada jenis pekerjaan, sifat pekerjaan, beban kerja, perkiraan beban kerja, kapasitas Pengawas Bibit Ternak, dan prinsip pelaksanaan pekerjaan. Kebutuhan formasi diatur berbeda untuk tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan rasio antara Pengawas Bibit Ternak Ahli dan Terampil.

(-)

(-)