Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bertujuan untuk memberikan pelayanan penyediaan air minum yang adil, merata, berkualitas, dan berkelanjutan dengan harga terjangkau, serta untuk memperluas cakupan pelayanan air minum secara efektif dan efisien. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengembangkan dan mengelola SPAM yang bersifat khusus terhadap kepentingan strategis daerah dan lintas Kabupaten/Kota.
Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan SPAM, termasuk penyusunan kebijakan dan strategi daerah, penyusunan Rencana Induk SPAM (RISPAM) lintas Kabupaten/Kota, pelaksanaan SPAM yang bersifat khusus dan strategis, pembentukan BUMD dan UPTD, pemberian izin kepada badan usaha, serta pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pengembangan SPAM (pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan) dan pengelolaan SPAM (operasi dan pemeliharaan, perbaikan, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan kelembagaan). Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelanggan SPAM, pendanaan SPAM, kerjasama antar daerah dan pihak ketiga, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM.
Subjek hukum yang diatur meliputi BUMD, UPTD, badan usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kelompok masyarakat, dan pelanggan SPAM. Kewajiban perizinan berlaku bagi badan usaha yang menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pencegahan pencemaran air baku dan keterpaduan dengan penyelenggaraan sanitasi.