For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 54 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer

Also known as: PERPRES 54/2016 · PERPRES No. 54 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 54 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2016Publication Date:22 Juni 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Rescuer
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juni 2016
Publication Date22 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan Rescuer diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pegawai di pemerintah pusat dan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pegawai di pemerintah daerah. Tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)