Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemilihan kepala desa yang demokratis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tahapan pemilihan kepala desa yang terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan pemilihan melibatkan pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, penetapan pemilih, dan penganggaran biaya. Pencalonan mengatur persyaratan calon kepala desa, proses pendaftaran, penelitian persyaratan, dan penetapan calon yang berhak dipilih. Pemungutan suara mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih. Peraturan ini juga mengatur pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa.
Peraturan ini juga mengatur tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Kepala desa juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD.