For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 11/2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2015Publication Date:15 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date15 Oktober 2015
Publication Date15 Oktober 2015
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 39).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemilihan kepala desa yang demokratis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tahapan pemilihan kepala desa yang terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan pemilihan melibatkan pembentukan panitia pemilihan di tingkat kabupaten dan desa, penetapan pemilih, dan penganggaran biaya. Pencalonan mengatur persyaratan calon kepala desa, proses pendaftaran, penelitian persyaratan, dan penetapan calon yang berhak dipilih. Pemungutan suara mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih. Peraturan ini juga mengatur pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa. Peraturan ini juga mengatur tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa, serta larangan-larangan yang harus dipatuhi. Kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan desa, dan memberdayakan masyarakat desa. Kepala desa juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati dan BPD.

(-)

1. Calon kepala Desa yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan Calon kepala Desa sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).