Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Minamata mengenai Merkuri, yang ditandatangani oleh Indonesia pada 10 Oktober 2013. Konvensi ini bertujuan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari emisi dan pelepasan merkuri. Pengesahan ini memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk mengeluarkan peraturan guna menjamin lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Konvensi ini mengatur pengadaan, perdagangan, dan pengelolaan merkuri, termasuk dalam pertambangan emas skala kecil, serta mendorong pengurangan penggunaan merkuri dalam industri dan sektor kesehatan. Selain itu, konvensi ini memperkuat pengawasan pengelolaan limbah merkuri dan memberikan peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan bantuan internasional dalam pengendalian emisi merkuri.