Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan prekursor. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan pedoman operasional, menyusun program fasilitasi, menetapkan dan mengatur tempat rehabilitasi medis dan sosial, melakukan pengawasan terhadap rehabilitasi yang diselenggarakan swasta atau masyarakat, serta mengatur dan mengawasi pendistribusian obat golongan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan prekursor pada sarana kesehatan. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, penyebaran informasi, edukasi dini, pengumuman larangan, dan kampanye hidup sehat. Kepala satuan pendidikan wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan di lingkungan pendidikan, berkoordinasi dengan orang tua/wali, dan melaporkan kepada pihak berwenang. Pimpinan satuan penyelenggara pemerintahan daerah juga melakukan upaya pencegahan di lingkungan kerjanya. Seleksi penerimaan calon Pegawai ASN dan pejabat publik harus menyertakan persyaratan bebas narkoba. Badan Usaha wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan di lingkungan tempat kerjanya dan menyampaikan laporan tahunan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan.