For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adektif

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 2/2021 · Perda Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2021Publication Date:27 Juli 2021
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adektif
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date27 Juli 2021
Publication Date27 Juli 2021
Place of EnactmentStabat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif (Lembaran Daerah Kabupaten Langkat Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 91)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan prekursor. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan pedoman operasional, menyusun program fasilitasi, menetapkan dan mengatur tempat rehabilitasi medis dan sosial, melakukan pengawasan terhadap rehabilitasi yang diselenggarakan swasta atau masyarakat, serta mengatur dan mengawasi pendistribusian obat golongan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan prekursor pada sarana kesehatan. Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi, penyebaran informasi, edukasi dini, pengumuman larangan, dan kampanye hidup sehat. Kepala satuan pendidikan wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan di lingkungan pendidikan, berkoordinasi dengan orang tua/wali, dan melaporkan kepada pihak berwenang. Pimpinan satuan penyelenggara pemerintahan daerah juga melakukan upaya pencegahan di lingkungan kerjanya. Seleksi penerimaan calon Pegawai ASN dan pejabat publik harus menyertakan persyaratan bebas narkoba. Badan Usaha wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan di lingkungan tempat kerjanya dan menyampaikan laporan tahunan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan.

(-)

1. Penanggung jawab satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pencabutan hak tertentu dalam jabatannya sebagai kepala satuan pendidikan. 2. Pegawai ASN yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, dan Prekursor dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Badan Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.