Undang-Undang ini membentuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya yang berkedudukan di Surabaya. Daerah hukum PTTUN Surabaya meliputi Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur, berlaku sampai terbentuknya PTTUN di provinsi-provinsi tersebut. Dengan terbentuknya PTTUN Surabaya, wilayah Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dikeluarkan dari daerah hukum PTTUN Jakarta, serta wilayah Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Timor Timur dikeluarkan dari daerah hukum PTTUN Ujung Pandang. Sengketa Tata Usaha Negara yang termasuk dalam daerah hukum PTTUN Surabaya yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh PTTUN Jakarta atau Ujung Pandang, tetap diperiksa dan diputus oleh PTTUN yang bersangkutan. Sengketa yang sudah diajukan tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada PTTUN Surabaya.